TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
1. CAMAT
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas yang meliputi :
-
-
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
-
Dalam melaksanakan tugas Camat menyelenggarakan fungsi :
-
-
- penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum;
- penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Uraian tugas Camat, sebagai berikut :
-
-
- merumuskan konsep program kerja kecamatan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum;
- menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial;
- menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
-
2. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dengan melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan yang meliputi urusan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
-
-
- pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan kecamatan;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
- pembinaan administrasi yang meliputi keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
-
-
- melaksanakan penyusunan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pendistribusian tugas pada bawahan dan unsur perangkat kecamatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, laporan kinerja, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan penelitian dan membubuhi paraf koordinasi terhadap surat dan naskah dinas lain serta melegalisasi surat-surat;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.3. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan
perencanaan kegiatan dengan unit kerja lain dan melakukan kegiatan
administrasi keuangan.
2) Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja sub bagian program dan keuangan
sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan
pelaksanaan program;
e. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan laporan kinerja instansi
pemerintah;f. Melakukan pengumpulan peraturan perundang-undangan bidang
keuangan;
g. Melakukan penyusunan anggaran dan laporan pelaksanaan anggaran rutin
dan pembangunan;
h. Melakukan kegiatan pembayaran gaji dan kegiatan bidang keuangan
lainnya;
i. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
j. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
-
4. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatan
bidang rumah tangga, perlengkapan, katatusahaan, kearsipan,
kerumahtanggan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja sub bagian umum dan kepegawaian
sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan kegiatan untuk menyiapkan dan mneghimpun peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian;
e. Melakukan kegiatan pengendalian surat-surat dinas, pengelolaan arsip, tata
naskah, stempel dan legalisasi surat-surat, kebersihan, perlengkapan, dan
kepegawaian;
f. Melakukan kegiatan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara dan acara
resmi lainnya;
g. Melakukan kegiatan administrasi pengelolaan inventaris kantor;
h. Melakukan kegiatan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala
dan administrasi kepegawaian lainnya;
i. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
j. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
5. SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM
1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan
kegiatan bidang pemerintahan kecamatan dan bidang pelayanan umum.
2) Uraian tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja seksi pemerintahan dan pelayanan
umum sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi
kelurahan dan desa dibidang keuangan, pemerintahan umum,
kependudukan, pencatatan sipil, sosial politik dan keagrariaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan pelayanan
umum dan merumuskan pedoman pemecahannya;
f. Melakukan kegiatan administrasi pajak dan retribusi berdasarkan laporan
dari kelurahan dan desa;
g. Melakukan penyusunan bahan pembinaan pajak bumi dan bangunan, pajak
daerah dan retribusi daerah secara koordinatif;
h. Melakukan bimbingan dan pembinaan bidang pemerintahan dalam rangka
penyiapan bahan lomba desa dan lomba yang lain;
i. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana
umum;
j. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
k. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
6. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang
bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak dan keolahragaan.
2) Uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja seksi kesejahteraan sosial sebagai
pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan pelayanan dan
bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan,
pemberdayaan perempuan dan keolahragaan;
e. Melakukan inventarisasi permasalahan bidang kesejahteraan sosial dan
merumuskan pedoman pemecahannya;
f. Melakukan kegiatan pemberian rekomendasi / perijinan dibidangnya sesuai
tugas pokok;
g. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanganan
bantuan sosial dan korban bencana alam;
h. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
i. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
7. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melakukan
pembinaan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
2) Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja seksi pemberdayaan masyarakat dan
desa sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemberdayaan masyarakat
dan desa dan merumuskan pedoman pemecahannya;
e. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap LKMD, PKK dan P2WKSS;
f. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian,
perbankan, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian,
perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informal, kehutanan dan
distribusi hasil produksi;
g. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
h. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
8. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan
kegiatan dan pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
2) Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep program kerja seksi pemerintahan dan pelayanan
umum sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi
pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi
dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
d. Melakukan penyusunan pedoman teknis dan pembinaan ketentraman dan
ketertiban umum;
e. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap anggota Polisi Pamong Praja;
f. Melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja;
g. Melakukan inventarisasi permasalahan bidang ketentraman dan ketertiban
umum dan merumuskan pedoman pemecahannya;
h. Melakukan kegiatan pengamanan kantor dan patroli wilayah;
i. Melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban terhadap pedagang kaki
lima bersama instansi terkait;
j. Memberikan rekomendasi perijinan sesuai bidang tugasnya;
k. Melakuakn kegiatan penanggulangan bencana alam bersama instansi
terkait;
l. Melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perlindugan Masyarakat (Linmas)
bersama instansi terkait;
m. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil
kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
n. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
o. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai
wujud pertanggungjawaban;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.