Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

1. CAMAT

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Camat mempunyai tugas yang meliputi:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas, Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum;
  2. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Camat:

  1. Merumuskan konsep program kerja kecamatan;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan;
  4. Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum;
  5. Menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial;
  6. Menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
  7. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  8. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan;
  9. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

2. SEKRETARIAT

Sekretariat membantu Camat dengan pelayanan teknis administratif: perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan, ketatalaksanaan.

Fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan kesekretariatan kecamatan;
  2. Penyusunan rencana dan program kerja;
  3. Pembinaan administrasi (keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dsb);
  4. Monitoring, evaluasi, pelaporan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

Uraian tugas:

  1. Menyusun program kerja tahunan;
  2. Menyusun rencana kegiatan tahunan;
  3. Koordinasi dengan instansi terkait;
  4. Mendistribusikan tugas bawahan;
  5. Pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, laporan kinerja;
  6. Penelitian, paraf koordinasi surat, legalisasi surat;
  7. Menilai kinerja bawahan;
  8. Laporan pelaksanaan tugas;
  9. Monitoring, evaluasi, laporan;
  10. Tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan.

3. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Tugas: perencanaan kegiatan & administrasi keuangan.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan konsep program kerja;
  2. Koordinasi agar sinkronisasi tugas;
  3. Mendistribusikan & menyelia tugas bawahan;
  4. Penyusunan rencana program, pelaporan;
  5. Administrasi keuangan & laporan kinerja;
  6. Mengumpulkan peraturan perundang bidang keuangan;
  7. Penyusunan anggaran & laporan pelaksanaan anggaran;
  8. Pembayaran gaji & kegiatan keuangan lain;
  9. Menilai kinerja bawahan;
  10. Laporan pelaksanaan tugas;
  11. Monitoring, evaluasi, laporan;
  12. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

4. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas: rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, kearsipan, kepegawaian, ketatalaksanaan.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan konsep program kerja;
  2. Koordinasi unit kerja;
  3. Mendistribusikan tugas bawahan;
  4. Pengendalian surat dinas, arsip, tata naskah, stempel, legalisasi;
  5. Penyelenggaraan rapat, upacara, acara resmi;
  6. Administrasi inventaris kantor;
  7. Administrasi kenaikan pangkat/gaji, kepegawaian;
  8. Menilai kinerja bawahan;
  9. Laporan pelaksanaan tugas;
  10. Monitoring, evaluasi, laporan;
  11. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

5. SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM

Tugas: bidang pemerintahan kecamatan & pelayanan umum.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja;
  2. Koordinasi unit kerja;
  3. Mendistribusikan tugas bawahan;
  4. Pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi kelurahan/desa;
  5. Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
  6. Administrasi pajak/retribusi;
  7. Pembinaan PBB, pajak daerah, retribusi;
  8. Bimbingan lomba desa;
  9. Pembinaan sarana umum;
  10. Menilai kinerja bawahan;
  11. Laporan pelaksanaan tugas;
  12. Monitoring, evaluasi, laporan;
  13. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

6. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Tugas: bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keolahragaan.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja;
  2. Koordinasi unit kerja;
  3. Mendistribusikan tugas bawahan;
  4. Pembinaan pelayanan & bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan & olahraga;
  5. Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
  6. Rekomendasi/ijin sesuai tugas;
  7. Koordinasi instansi terkait;
  8. Menilai kinerja bawahan;
  9. Laporan pelaksanaan tugas;
  10. Monitoring, evaluasi, laporan;
  11. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

7. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas: pembinaan & pemberdayaan masyarakat & desa.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja;
  2. Koordinasi unit kerja;
  3. Mendistribusikan tugas bawahan;
  4. Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
  5. Pembinaan LKMD, PKK, P2WKSS;
  6. Pembinaan perekonomian, perbankan, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, kehutanan;
  7. Menilai kinerja bawahan;
  8. Laporan pelaksanaan tugas;
  9. Monitoring, evaluasi, laporan;
  10. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

8. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas: kegiatan & pembinaan ketentraman & ketertiban umum.

Uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja;
  2. Koordinasi unit kerja;
  3. Mendistribusikan tugas bawahan;
  4. Penyusunan pedoman teknis & pembinaan;
  5. Pembinaan Polisi Pamong Praja;
  6. Penyusunan rencana kegiatan;
  7. Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
  8. Pengamanan kantor, patroli wilayah;
  9. Penertiban pedagang kaki lima;
  10. Rekomendasi perijinan;
  11. Penanggulangan bencana alam;
  12. Pembinaan Linmas;
  13. Menilai kinerja bawahan;
  14. Laporan pelaksanaan tugas;
  15. Monitoring, evaluasi, laporan;
  16. Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com