TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
1. CAMAT
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas yang meliputi:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas, Camat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum;
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Camat:
- Merumuskan konsep program kerja kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan;
- Menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum;
- Menyelenggarakan kegiatan kesejahteraan sosial;
- Menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
2. SEKRETARIAT
Sekretariat membantu Camat dengan pelayanan teknis administratif: perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatausahaan, ketatalaksanaan.
Fungsi:
- Koordinasi kegiatan kesekretariatan kecamatan;
- Penyusunan rencana dan program kerja;
- Pembinaan administrasi (keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dsb);
- Monitoring, evaluasi, pelaporan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.
Uraian tugas:
- Menyusun program kerja tahunan;
- Menyusun rencana kegiatan tahunan;
- Koordinasi dengan instansi terkait;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, laporan kinerja;
- Penelitian, paraf koordinasi surat, legalisasi surat;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain sesuai perintah pimpinan.
3. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Tugas: perencanaan kegiatan & administrasi keuangan.
Uraian tugas:
- Merumuskan konsep program kerja;
- Koordinasi agar sinkronisasi tugas;
- Mendistribusikan & menyelia tugas bawahan;
- Penyusunan rencana program, pelaporan;
- Administrasi keuangan & laporan kinerja;
- Mengumpulkan peraturan perundang bidang keuangan;
- Penyusunan anggaran & laporan pelaksanaan anggaran;
- Pembayaran gaji & kegiatan keuangan lain;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
4. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas: rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, kearsipan, kepegawaian, ketatalaksanaan.
Uraian tugas:
- Merumuskan konsep program kerja;
- Koordinasi unit kerja;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Pengendalian surat dinas, arsip, tata naskah, stempel, legalisasi;
- Penyelenggaraan rapat, upacara, acara resmi;
- Administrasi inventaris kantor;
- Administrasi kenaikan pangkat/gaji, kepegawaian;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
5. SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM
Tugas: bidang pemerintahan kecamatan & pelayanan umum.
Uraian tugas:
- Merumuskan program kerja;
- Koordinasi unit kerja;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi kelurahan/desa;
- Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
- Administrasi pajak/retribusi;
- Pembinaan PBB, pajak daerah, retribusi;
- Bimbingan lomba desa;
- Pembinaan sarana umum;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
6. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Tugas: bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keolahragaan.
Uraian tugas:
- Merumuskan program kerja;
- Koordinasi unit kerja;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Pembinaan pelayanan & bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan & olahraga;
- Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
- Rekomendasi/ijin sesuai tugas;
- Koordinasi instansi terkait;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
7. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tugas: pembinaan & pemberdayaan masyarakat & desa.
Uraian tugas:
- Merumuskan program kerja;
- Koordinasi unit kerja;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
- Pembinaan LKMD, PKK, P2WKSS;
- Pembinaan perekonomian, perbankan, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, kehutanan;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
8. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas: kegiatan & pembinaan ketentraman & ketertiban umum.
Uraian tugas:
- Merumuskan program kerja;
- Koordinasi unit kerja;
- Mendistribusikan tugas bawahan;
- Penyusunan pedoman teknis & pembinaan;
- Pembinaan Polisi Pamong Praja;
- Penyusunan rencana kegiatan;
- Inventarisasi masalah, pedoman pemecahan;
- Pengamanan kantor, patroli wilayah;
- Penertiban pedagang kaki lima;
- Rekomendasi perijinan;
- Penanggulangan bencana alam;
- Pembinaan Linmas;
- Menilai kinerja bawahan;
- Laporan pelaksanaan tugas;
- Monitoring, evaluasi, laporan;
- Tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Berita Terbaru

Pembiasaan Menyanyikan Lagu “Indonesia Raya”

Pelantikan Perangkat Desa Igirklanceng

