Kecamatan Sirampog
Sirampog Hebat
Kecamatan Sirampog
Sirampog Hebat
Kecamatan Sirampog
Sirampog Hebat
Kecamatan Sirampog
Sirampog Hebat
Previous
Next

Sekapur Sirih Camat Sirampog

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya.

Website ini kami hadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik, dengan harapan dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui platform ini, Anda dapat mengakses berbagai informasi terkait program kerja, pelayanan administrasi, berita, serta kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sirampog.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana komunikasi yang efektif. Oleh karena itu, kami sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang membangun demi kemajuan bersama.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

SLAMET BUDI RAHARJO, S.IP

Camat Sirampog

Berita Kecamatan

Statistik Kecamatan Sirampog

1
RT
1
RW
1
Linmas
1
Jumlah Penduduk
1
AKDR KB
1
MOP KB
1
MOW KB

Integrasi Data

S I P B M

G K B

F M P P

BREBES INKLUSI

P K S A I

Sidesa JATENG

Video Kegiatan

Personil Kecamatan

SLAMET BUDI RAHARJO, S.IP

CAMAT SIRAMPOG

HENDRA PRADISTYO BUSONO, S.STP., M.Si

SEKCAM SIRAMPOG

AHMAD KUSNENDAR, S.Si

KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

MUDHOFFAR ISMAIL, S.Fil, MM

KASI TRANTIBUM

Info Paten

  1. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  2. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  5. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  6. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP – Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. KTP lama asli 
  2. Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian (Jika E-KTP Hilang)
  3. Fotocopy KK valid yang bersangkutan.
  1. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
  2. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
  3. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
  4. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
  5. Foto copy akta pengangkatan anak;
  6. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
  7. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  1. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
    1. KK Lama asli dari pihak suami & istri
    2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah
    3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya
    4. Foto copy akta lahir suami & istri
    5. Foto copy ijazah terakhir suami & istri
    6. Foto copy SK bagi pegawai di instansi pemerintah
  2. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
    1. Surat pindah (SKPWNI) dari daerah asal
    2. KTP-el asli
    3. KK asli
    4. Foto copy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
    5. Foto copy ijazah terakhir
    6. Foto copy akta lahir
  3. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
    1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
    2. KK yang rusak
    3. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  • Akses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  1. KK lama asli dari pemohon
  2. Foto copy buku nikah
  3. Foto copy KTP-el suami istri
  4. Surat keterangan lahir dari RS / Bidan.
  1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
  3. Pengantar dari RT/RW
  4. KK yang lama dari pemohon
  5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
  6. Paspor
  7. Izin tinggal tetap
  8. Surat keterangan catatan kepolisian
  9.  
  1. Pengantar dari RT/RW
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan kematian; atau
  4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  1. Penerbitan KIA baru (usia 0-5 tahun)

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocopy KK orang tua / wali;
    3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);
    6. Formulir permohonan penerbitan KIA yang telah diisi.

    Penerbitan KIA (usia 5-17 tahun)

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocopy KK orang tua / wali;
    3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali;
    4. Pas photo anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);
    7. Formulir permohonan penerbitan KIA yang telah diisi.

    Penerbitan KIA karena hilang

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocopy KK orang tua / wali;
    3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan).

    Penerbitan KIA karena hilang

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocopy KK orang tua / wali;
    3. KIA yang rusak;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan).
  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal;
  2. Biodata penduduk dari daerah atau negara asal;
  3. KTP-elektronik dari daerah asal;
  4. Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah.

Bagi WNI

  1. Berkas permohonan penerbitan SKPWNI yang sudah disetujui oleh RT/RW, Kepala Desa dan Camat;
  2. KK dan KTP-elektronik pemohon;
  3. Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil
  4. Surat izin dari suami / isteri bagi suami / isteri yang pindah sendiri;
  5. Fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah.

Bagi WNA

  1. Berkas permohonan penerbitan surat pindah;
  2. KK dan KTP-elektronik atau SKTT pemohon;
  3. Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.

Kecamatan Sirampog

Kabupaten Brebes

Pin Lokasi Jl Sidamulya Buniwah Sirampog Kab. Brebes 52272 Jawa Tengah
Jam Pelayanan Waktu Pelayanan:
  • Senin – Kamis : 07.30 – 16.00
  • Jumat : 07.30 – 11.00
Email Email: kec.sirampog.brebes@gmail.com
Telepon Telp: 0851-3802-5791
Copyright Kecamatan Sirampog © Tahun 2020

Selamat Datang di Website Kecamatan Sirampog