Sirampog, 21 Juli 2025 — Kantor Kecamatan Sirampog akan memberlakukan perubahan jam kerja dan waktu pelayanan kepada masyarakat mulai 1 Agustus 2025 mendatang. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Bupati Brebes Nomor 28 Tahun 2025 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Negara, serta merujuk pada Surat Edaran Bupati Brebes Nomor: 100.3.4/1089/VII/2025.
Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, jam kerja perangkat daerah atau unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk Kantor Kecamatan Sirampog, disesuaikan sebagai berikut:
Hari Senin – Kamis
-
Jam Kerja: 07.30 – 16.30 WIB
-
Waktu Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Hari Jumat
-
Jam Kerja: 07.30 – 14.30 WIB
-
Waktu Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Perubahan jadwal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Camat Sirampog menyampaikan bahwa seluruh jajaran aparatur Kecamatan Sirampog telah siap untuk menyesuaikan diri dengan jadwal baru ini. “Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jam pelayanan terbaru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di kantor kecamatan,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan jam kerja ini dapat merujuk langsung pada Pasal 6 Peraturan Bupati Brebes Nomor 28 Tahun 2025 atau melalui Surat Edaran Bupati Brebes sebagaimana disebutkan di atas.



